Pemda Kuningan Membuat 2 Surat yang Bertolak Belakang tentang Ketentuan Halal Bihalal

- 20 April 2023, 06:30 WIB
Pemda Kuningan menerbitkan SE Larangan Halal Bihalal tertanggal 17 April 2023
Pemda Kuningan menerbitkan SE Larangan Halal Bihalal tertanggal 17 April 2023 /Ist/KC/

KABARCIREBON - Hanya selang sehari, Pemerintah Kabupaten Kuningan membuat 2 surat yang bertentangan mengenai pelaksanaan halal bihalal atau open house.

Namun 2 surat tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama.

Surat pertama mengenai Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor: 451/1/029/Kesra tentang Pemasangan Spanduk/Baligo Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Mau Tahu Waktu Berbuka Puasa & Jadwal Salat di Wilayah Kabupaten Kuningan Hari Kamis 20 April? Ini Jadwalnya

Dan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M di Kabupaten Kuningan tertanggal 17 April 2023.

Surat tersebut ditujukan pada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan, para camat dan kepala desa/kelurahan se-Kabupaten Kuningan.

Isinya, menyangkut 8 poin himbauan. Di antaranya pembuatan spanduk/baligo, pelaksanaan salat Idul Fitri dengan tetap memperhatikan kenyamanan, keamanan dan protokol kesehatan (Prokes).

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x