KABARCIREBON - Hanya selang sehari, Pemerintah Kabupaten Kuningan membuat 2 surat yang bertentangan mengenai pelaksanaan halal bihalal atau open house.
Namun 2 surat tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama.
Surat pertama mengenai Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor: 451/1/029/Kesra tentang Pemasangan Spanduk/Baligo Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri.
Dan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M di Kabupaten Kuningan tertanggal 17 April 2023.
Surat tersebut ditujukan pada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan, para camat dan kepala desa/kelurahan se-Kabupaten Kuningan.
Isinya, menyangkut 8 poin himbauan. Di antaranya pembuatan spanduk/baligo, pelaksanaan salat Idul Fitri dengan tetap memperhatikan kenyamanan, keamanan dan protokol kesehatan (Prokes).