Pemda Kuningan Membuat 2 Surat yang Bertolak Belakang tentang Ketentuan Halal Bihalal

- 20 April 2023, 06:30 WIB
Pemda Kuningan menerbitkan SE Larangan Halal Bihalal tertanggal 17 April 2023
Pemda Kuningan menerbitkan SE Larangan Halal Bihalal tertanggal 17 April 2023 /Ist/KC/

Baca Juga: Diduga Mengecoh Aparat, Mobil Korban Pembunuhan Perum Puri Asri Kuningan Ditinggalkan di Cirebon

Tidak melaksanakan takbir keliling tetapi hanya diperbolehkan digelar di masjid atau musala melalui pengeras suara, dilarang menyalakan kembang api atau petasan.

Pemerintah kecamatan dan desa melakukan koordinasi dengan panitia salat Idul Fitri.

Dan penyelenggaraan salatnya harus mengacu pada surat edaran yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Baca Juga: BPKAD Kuningan beserta DWP-nya Konsisten Memberikan Bingkisan Lebaran pada 260 Pasukan Kuning dan 60 Pemulung

Pemda Kuningan membuat surat undangan halal bihalal yang akan digelar tanggal 22 April 2023. Surat tersebut diterbitkan tanggal 18 April 2023  atau sehari setelah terbitnya surat larangan open house.
Pemda Kuningan membuat surat undangan halal bihalal yang akan digelar tanggal 22 April 2023. Surat tersebut diterbitkan tanggal 18 April 2023 atau sehari setelah terbitnya surat larangan open house.

Serta poin terakhir ke-8. Dipertegas bahwa seluruh pejabat atau aparatur sipil negara (ASN).

Dihimbau tidak melakukan open house/halal bi halal sebagai rangkaian perayaan Idul Fitri 1444 H/tahun 2023.

Sehari berikutnya atau tepatnya tanggal 18 April 2023, terbit lagi Surat Undangan Bupati Kuningan Nomor: 033.2/1036/Um.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah