Baca Juga: Diduga Mengecoh Aparat, Mobil Korban Pembunuhan Perum Puri Asri Kuningan Ditinggalkan di Cirebon
Tidak melaksanakan takbir keliling tetapi hanya diperbolehkan digelar di masjid atau musala melalui pengeras suara, dilarang menyalakan kembang api atau petasan.
Pemerintah kecamatan dan desa melakukan koordinasi dengan panitia salat Idul Fitri.
Dan penyelenggaraan salatnya harus mengacu pada surat edaran yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Serta poin terakhir ke-8. Dipertegas bahwa seluruh pejabat atau aparatur sipil negara (ASN).
Dihimbau tidak melakukan open house/halal bi halal sebagai rangkaian perayaan Idul Fitri 1444 H/tahun 2023.
Sehari berikutnya atau tepatnya tanggal 18 April 2023, terbit lagi Surat Undangan Bupati Kuningan Nomor: 033.2/1036/Um.