Zakat Fitrah Harus Beras Bukan Uang, Tak Kurang 2,75 Kilogram, Ini Penjelasan dari Mazhab Imam Syafi'i

- 20 April 2023, 22:03 WIB
Ikut Mazhab Imam Syafi'i, Zakat Fitrah Harus Beras Bukan Uang, Tak Kurang dari 2,75 Kilogram, Ini Penjelasan Kiai Soleh dari Cirebon
Ikut Mazhab Imam Syafi'i, Zakat Fitrah Harus Beras Bukan Uang, Tak Kurang dari 2,75 Kilogram, Ini Penjelasan Kiai Soleh dari Cirebon /Kabar Cirebon/Foto Muhammad Alif Santosa/Dok PRMN/

KABARCIREBON - Kiai Kampung asal Cirebon, Kiai Soleh memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang zakat fitrah menurut Mazhab Imam Syafi'i. 

Zakat Fitrah harus berupa makanan pokok yang ada pada suatu daerah atau negara. Jika di Arab makanan pokoknya adalah kurma maka zakat fitrahnya berupa kurma.

Lalu, jika negara-negara di Eropa makanan pokoknya adalah gandum makan zakat fitrah yang dikeluarkan berupa gandum.

Baca Juga: Ini Dia 5 Hidangan yang Wajib Ada Saat Lebaran, Berikut Cara dan Bahan Pelengkap yang Harus Anda Persiapkan

Sedangkan di Indonesia, karena makanan pokok mayoritas masyarakat adalah beras maka zakat fitrah yang dikeluarkan berupa beras. Lalu berapa takarannya?

Menurut hadis, takarannya adalah 1 sha. Sha adalah ukuran sebuah takaran bukan dari timbangan. Ukuran takaran ini berlaku di masyarakat Madinah pada zaman Nabi Muhammad SAW.

Satu sha sendiri setara dengan 4 mud. Sedangkan 1 mud adalah ukuran dari satu cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa normal yang digabungkan.

Baca Juga: Muhammadiyah Besok Lebaran, Ini Niat Zakat Fitrah, Awas Ada Waktu yang Diharamkan

Menurut Mazhab Imam Syafi'i, lanjut Kiai Soleh, 1 mud setara dengan 6,798 ons beras. Maka jika 4 mud berarti 2,72 kilogram. Maka jika dibulatkan adalah 2,75 kilogram.

Berarti beras yang dikeluarkan untuk zakat fitrah seberat 2,75 kilogram, tidak boleh kurang. "Jika lebih, itu lebih bagus, lebih hebat," tutur Kiai Soleh, Kamis, 20 April 2023 malam dalam khutbahnya sebelum melaksanakan salat tarawih akhir di bulan Ramadan.

Lalu, apakah makanan pokok tersebut boleh diganti dengan uang? Kiai Soleh mengaku dari banyak kitab yang ia baca merujuk pada Mazhab Imam Syafi'i, belum menemukan dalil soal zakat fitrah makanan pokok diganti oleh uang.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah, Waktu yang Tepat dan Takaran Beras Atau Uang yang Dikeluarkan Muzakki ke Mustahik

"Jadi di Mazhab Imam Syafi'i zakat itu harus makanan pokok tidak bisa diganti dengan uang," katanya.

Namun jika dalam kondisi tertentu harus zakat dengan uang maka over mazhab. Mazhab yang dipakai adalah Imam Hambali, Hanafi dan Maliki.

Menurut Imam Hambali, 1 sha adalah 4 mud dan 1 mud itu 1,180 kilogram. Maka 4 mud adalah 4,684 kilogram dibulatkan menjadi 4,7 kilogram. Jika harga beras Rp13.000 maka zakat uang yang dikeluarkan adalah Rp61,100.

Baca Juga: PC GP Ansor dan Kasatkorcab Kabupaten Cirebon Silaturahmi ke 8 Zona Posko Mudik

Sementara jika merujuk Mazhab Imam Maliki dan Hanafi, 1 sha adalah 4 mud. Dan 1 mud itu 7 Ons lebih 66 gram. Jika dikali 4 maka hasilnya adalah 3 kilogram lebih 6 ons lebih 4 gram. Jika dibulatkan adalah 3,7 kilogram. Jika 1 kilogram beras seharga Rp13 ribu maka uang yang dikeluarkan untuk zakat adalah Rp48.100.

"Ini perlu saya luruskan, agar masyarakat paham. Kewajiban saya hanya memberi tahu apa yang saya pahami dari kitab-kitab yang saya baca," tuturnya.

Tak hanya itu, Kiai Soleh juga menjelaskan soal 8 golongan penerima zakat atau mustahik yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau budak, gharim (orang yang berutang dan tidak punya kemampuan untuk membayar utang), fisabilillah, dan ibnu sabil.

Baca Juga: Link Streaming Penetapan Sidang Isbat Lebaran 2023, KLIK Malam Ini di SINI

Namun dalam perjalanannya, muncul banyak definisi dari 8 golongan itu yang kemudian menjadi kontroversi. Menurut Kiai Soleh, zakat fitrah itu pada hakikatnya adalah untuk membantu manusia. Dan harus diterima manusia.

Di luar manusia tidak boleh. Seperti, zakat fitrah digunakan untuk pembangunan dan lain sebagainya, itu yang tidak boleh. Wallahualam Bishowab.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x