Sopir Bupati Kuningan Ternyata Berstatus THL Bukan PNS, Intip Gajinya Berdasarkan PMK

- 21 April 2023, 15:30 WIB
Sopir Bupati Kuningan Ternyata Berstatus THL Bukan PNS. Tampak, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama menggendong anak korban laka lantas di rumahnya di Desa Mekarmukti Kecamatan Sindangagung.
Sopir Bupati Kuningan Ternyata Berstatus THL Bukan PNS. Tampak, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama menggendong anak korban laka lantas di rumahnya di Desa Mekarmukti Kecamatan Sindangagung. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Sopir Bupati Kuningan, Uus Kusmana (49 tahun) ternyata bukan seorang pegawai negeri sipil (PNS). Ia merupakan tenaga harian lepas (THL) atau pegawai honorer. Ia juga ternyata seorang duda. Istrinya meninggal dunia terdampak Covid-19.

Demikian informasi yang berhasil dihimpun Kabar Cirebon dari berbagai sumber yang bisa dipertanggungjawabkan. Uus Kusmana hingga kini masih ditahan di Polres Kuningan kendati dari pihak keluarga almarhum Jamaludin dan almarhumah Ilah Kustilah memintanya untuk tidak ditahan.

Alhasil, Uus Kusmana menjalani hari-harinya hingga lebaran di dalam tahanan. Pihak kepolisian segera melimpahkan berkas pekara kecelakaan maut Jl RE Martadinata, Depan Balai Desa Sindangagung, Kabupaten Kuningan dengan tersangka Uus Kusmana ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: PDIP Resmi Menetapkan Ganjar Pranowo Sebagai Capres

Uus Kusmana ditetapkan sebagai tersangka karena mengendarai mobil dinas Bupati Kuningan, Toyota Hilux warna hitam nopol E 8888 Y sambil mengantuk.

Dampaknya, mobil yang ia kendarai menabrak sepeda motor yang dikemudikan Jamaludin (37 tahun) membonceng istrinya, Ilah Kustilah (37 tahun). Sepasang suami istri itu pun meninggal dunia di lokasi kejadian.

Pasangan suami isteri tersebut merupakan warga RT 05 RW 02 Dusun Puhun Desa Mekarmukti Kecamatan Sindangagung.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Resmi Calon Presiden 2024 dari PDI Perjuangan, Ditandai Pemasangan Peci Hitam Oleh Megawati

Lantas berapa gaji Uus Kusmana sebagai seorang sopir bupati dengan status honorer? Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaturnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 tahun 2021.

Besarnya gaji sopir dalam PMK tersebut ditentukan berdasarkan wilayah instansi tempatnya bekerja. Maka, besarnya gaji Uus Kusmana sebagai sopir bupati Kuningan, ditentukan oleh Pemkab Kuningan.

Tentu, harus sesuai standardisasi gaji honor pegawai. Setidaknya sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) yang ditetapkan di Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Gerhana Matahari Hibrida Terekam Satelit Luar Angkasa, Bandingkan Rekaman dari Sudut Pandang Bumi

Dan honor sopir atau pengemudi diberikan hanya kepada pegawai non aparatur negara yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini Bupati.

Di wilayah DKI Jakarta, gaji atau honor sopir kepala daerah ditetapkan sebesar Rp5.344.000 per bulan. Di Papua Rp4.256.000 per bulan dan di Jawa Timur sebesar Rp4.135.000 per bulan. Di Bangka Belitung Rp3.909.000 per bulan.

Dalam PMK juga dijelaskan, gaji tersebut belum termasuk ulang lembur dan uang makan. Untuk uang lembur satpam dan sopir ditetapkan sebesar Rp13.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp30 ribu per hari.

Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok dan Pasokan Energi di Indramayu Aman

Dalam sebuah wawancara dengan media, Bupati Kuningan Acep Purnama mengaku sudah sangat lama mengenal Uus Kusmana (49 tahun) sebagai sopir pribadinya yang kini ditahan di Mapolres Kuningan.

Selama mengenal Uus Kusmana, Bupati Kuningan Acep Purnama merasa ia sosok sopir yang sangat hati-hati. Karena itulah, Bupati Acep Purnama memakai Uus Kusmana sebagai sopir pribadinya.

"Saya mengenalnya sudah lama," tutur Bupati Kuningan Acep Purnama kepada wartawan saat ditanya sosok Uus Kusmana ketika menjalani pemeriksaan di Mapolres Kuningan beberapa hari lalu.

Baca Juga: Ribuan Warga Muhammadiyah Kabupaten Cirebon Salat Ied dari Taman Parkir Sumber Hingga Masjid Teja Suar

Dalam pandangan Bupati Kuningan Acep Purnama, Uus Kusmana adalah sosok sopir yang sangat hati-hati. Karenanya, ia tak menyangka jika perjalanan dinas hari itu berujung pada kecelakaan yang mengakibatkan sepasang suami istri meninggal dunia.

"Dia sosok yang sangat hati-hati dalam mengendarai mobil. Menurut saya ini adalah musibah. Lalu, kalau musibah mau bagaimana lagi," tutur Bupati Acep Purnama.

Kendati demikian, Bupati Kuningan Acep Purnama menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik Polres Kuningan dalam menangani kasus kecelakaan lalulintas tersebut.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah