Baca Juga: Meski Memiliki Kemampuan tapi Eva dan Uu Enggan Mencalonkan Ketua KONI Kuningan
Harmonis (membangun lingkungan kerja yang kondusif), Loyal (setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintahan yang sah).
Adaptif (terus berinovasi dan mengembangkan kreatifitas) serta Kolaboratif (menggerakan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama).
Untuk itu, tanamkanlah kesadaran dari diri bahwa PPPK merupakan bagian penting dari motor penggerak perubahan ke arah yang lebih baik.
Di samping itu, perlu diingat. Bahwa selaku PPPK terikat perjanjian kerja yang di dalamnya berisi tentang disiplin yang memuat kewajiban dan larangan.
Sehingga apabila melanggar yang telah disepakati, maka ada sanksi. Baik berupa sanksi ringan berupa teguran lisan sampai sanksi berat dengan dilakukan pemutusan hubungan kerja secara tidak hormat.
Maka dari itu, dirinya berpesan bahwa sumpah pegawai adalah kewajiban yang harus dilaksanakan ASN.