Warga Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan, Inilah Jadwal Pemilu 2024, Apakah Anda Sebagai Pemilih?

- 3 Mei 2023, 13:08 WIB
Berikut tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
Berikut tahapan dan jadwal Pemilu 2024. /Pixabay/mohamed_hassan

KABARCIREBON - Pemilu 2024 sudah semakin dekat. Masyarakat Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan harus tahu tahapan dan jadwal penyelenggaran pemilu.

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024

Baca Juga: Mengenal Tokoh Kuningan, Wawan Suhawan dari Tukang Bubur Kacang Hijau Kini Jadi Anggota DPRD DKI Jakarta

14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran

14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU

14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu

14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu

14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

Baca Juga: Di Forum AICIS 2023, Menag Yaqut: Konflik yang Mengatasnamakan Agama Bisa Dicegah

6 Desember 2022 - 25 November 2023 Pencalonan DPD

24 April 2023 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

28 November 2023 - 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu

11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 Masa Tenang

14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara

15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Sumber : PKPU NO 3 Tahun 2022

Baca Juga: Situs Makam Selawe atau Makam Berjumlah 25 di Desa Dermayu Diklaim sebagai Tonggak Sejarah Indramayu

Pastikan Nama Ada Terdaftar Sebagai Pemilih

Kemudian, dalam Pemilu 2024, apakah anda termasuk warga yang bisa memilih. Untuk memastikan nama anda masuk dalam daftar pemilih caranya sangat mudah.

Anda tinggal klik link "Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024,". Lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau nomor passpor untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. NIK adalah nomor yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Mobil Listik Mungil, Jangkrik dengan Harga Mulai dari Rp110 Jutaan Telah Resmi Meluncur di Indonesia

Setelah klik link di atas, masukan NIK atau nomor passport, klik lagi dan tunggu. Nanti otomatis akan memunculkan nama Anda bila memang sudah tercantum di database DPS KPU.

Sebaliknya, jika tidak muncul, berarti nama Anda belum masuk dalam DPS. Anda bisa minta diurus ke KPU setempat.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah