Agar tidak melakukan tindakan gegabah dengan merubah nilai yang ada. Karena dapat mengakibatkan situasi dan kondisi menjadi menghangat.
"Awas jangan sampai berani merubah nilai PPPK karena yang didapat melalui CAT adalah nilai murni sesuai kemampuan dan pengetahuannya," kata sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Kamis 4 Mei 2023.
Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Hartanto juga mendengar adanya kabar tersebut.
Maka Kamis ini telah memerintahkan stafnya untuk melakukan pemanggilan terhadap 4 THL bersangkutan untuk membawa sertifikat yang menjadi bahan afirmasi.
Hal itu guna mengetahui keaslian dokumennya supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Baca Juga: Bupati Kuningan Terus Bongkar Pasang Nama Pejabat, Mutasi akan Digelar Mei