Apalagi jawaban masa sanggah dari panselda direncanakan pada tanggal 6 Mei atau setelah masa sanggah pelamar yang diberi waktu 3 hari.
Sedangkan yang menjadi acuan dalam tata cara penilaian dan penambahan nilai afirmasi.
Adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) RI Nomor:29 tahun 2021.
Baca Juga: Ada 11 Formasi Tenaga Kesehatan PPPK di Kabupaten Kuningan, Mubazir Tidak Terisi
Pada Pasal 27 poin 1 huruf b disebutkan. Bahwa pelamar yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar mendapatkan nilai tambahan tertinggi 25 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
Dan secara kumulatif pelamar yang mendapatkan penambahan nilai diberikan paling tinggi tidak lebih dari 100 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis.
Jenis dan bobot sertifikat kompetensi itu sendiri diusulkan oleh instansi pembina JF guna mendapatkan persetujuan menteri.
Selanjutnya pada Pasal 28 diterangkan secara gamblang. Bahwa instansi pusat dapat melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan.