Namun dengan menambahkan paling sedikit 1 jenis tes setelah mendapatkan persetujuan menteri.
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis pada instansi daerah harus menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dalam pelaksanaan seleksi kompetensi teknis terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus.
Maka instansi daerah dapat melaksanakannya setelah mendapatkan persetujuan menteri. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News