Kasi Datun Kejaksaan Negeri Indramayu, Nopridiansyah berharap, proses pemugaran masjid kuno Bondan ini dapat berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sehingga obyek cagar budaya Masjid Bondan dapat dilestarikan, sebagai bukti fisik sejarah pada masa lampau.
“Ini juga mengingatkan adanya hukuman pidana, apabila terjadi perusakan, perubahan, dan penggantian pada obyek cagar budaya," ujarnya.
Sementara itu, Camat Sukagumiwang, Suratno Sukarja menyampaikan terima kasih dengan rencana pelaksanaan pemugaran masjid kuno Bondan.
Sehingga diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pemugaran. Karena masjid tersebut merupakan kebanggaan masyarakat Desa Bondan dan Kabupaten Indramayu.
“Terima kasih kepada Pemda Indramayu dengan realisasi pemugaran masjid kuno Bondan (Sapuangin) ini," ucapnya.(Ratno/KC).***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.