Pasalnya, pada Senin tanggal 8 Mei, sekira pukul 08.00 WIB, 5 incumbent DPRD Kuningan.
Bersama 45 bakal calon legislatif (Bacaleg) PKS lainnya telah diajukan ke KPU untuk mengikuti pemilihan legislatif (Pileg).
Karena dokumen persyaratannya pun sudah dilengkapi sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Harapan Ribuan THL di Kuningan Sirna karena yang Lolos Formasi PPPK Tenaga Teknis Hanya 60 Orang
Berkaitan dengan nomor urut, para bacaleg tidak mempermasalahkan karena tidak berpengaruh apa pun.
Sebab PKS sendiri yakin, pemilu akan dilaksanakan sesuai yang telah ditetapkan KPU secara terbuka.