Singgih, yang tercatat sebagai alumni kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Kuningan, merasa dirugikan atas keputusan KPU Kabupaten Majalengka secara materiil dan non-materiil dalam proses rekrutmen calon PPS untuk Pemilu 2024.
"Menurut saya, proses rekrutmen dilakukan dengan tidak cermat, tidak profesional, tidak teliti, dan telah menyimpang dari prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu,"katanya Selasa 9 Mei 2023.
Baca Juga: Sebanyak 8.956 Calon Jemaah Haji Asal Jawa Barat Berangkat Menuju Tanah Suci Melalui BIJB Majalengka
Dia menduga bahwa KPU sengaja melanggar aturan yang telah dibuat oleh KPU sendiri dengan tidak menindaklanjuti hasil wawancara yang dilakukan oleh PPK.
Ia pun menambahkan masalah ini sebelumnya sudah diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka, dengan harapan agar sengketa ini dapat diselesaikan di tingkat Bawaslu tanpa perlu melalui proses DKPP yang lebih panjang.
"Saya berharap agar hasil penyidikan Bawaslu Majalengka maupun sidang di DKPP dapat membuktikan kesengajaan pelanggaran hukum pemilu,"ucapnya.
Menurut dia, proses uji sidang di hadapan DKPP ini merupakan bagian dari proses penegakan kepastian hukum yang harus dijalani. Masyarakat diimbau untuk siap menghadapi segala konsekuensi yang akan muncul dan menunggu putusan hukum yang jelas.
"Laporan ini adalah untuk mencegah terulangnya pelanggaran yang sama di masa depan dan sebagai motivasi bagi masyarakat Majalengka untuk ikut serta mengawasi pemilu secara jujur dan adil,"ucapnya.
Uji sidang DKPP ini juga, kata dia, diharapkan dapat membawa kejelasan dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Majalengka. Karena keputusan yang dihasilkan oleh DKPP akan menjadi acuan yang penting bagi penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia dalam menjalankan tugas mereka secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.