"Kami meminta masyarakat Majalengka diminta untuk mengawal proses persidangan ini dengan seksama. Kejujuran, transparansi, dan keadilan harus menjadi prinsip utama dalam menangani kasus ini,"ucapnya.
Seluruh pihak diharapkan memberikan kesempatan bagi DKPP untuk melakukan tugasnya secara objektif dan independen dalam mengadili kasus ini. Bahkan putusan DKPP nantinya akan menjadi titik balik dalam menegakkan integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu di Kabupaten Majalengka serta memberikan keyakinan kepada masyarakat akan adanya keadilan dalam proses demokrasi.
Sementara itu, Ketua KPU Agus Syhada membenarkan jika dirinya akan menjalani sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Bandung atas laporan pengadu. Sidang tersebut merupakan hasil dari laporan pengadu yang menuding seluruh jajaran anggota KPU Majalengka telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Laporan pengadu yang diajukan kepada DKPP menuding seluruh komisioner KPU Majalengka telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan integritas dalam proses pemilihan umum yang diawasinya,"katanya saat dikonfirmasi via ponselnya.
Agus menyatakan siap menghadapi sidang tersebut dan akan kooperatif dalam proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh DKPP. Hal ini guna menjaga integritas dan kredibilitas lembaga KPU, serta akan bekerja sama sepenuhnya untuk membuktikan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pelanggaran yang dituduhkan.
"Ya betul kami telah dilaporkan ke penyelenggara pemilu, DKPP dan akan sidang pada 15 Mei 2023 mendatang,"katanya.***