KABARCIREBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka akan menjalani uji sidang di hadapan majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Bandung terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan salah seorang pengadu.
Singgih Prabowo, pengadu anggota KPU Majalengka berharap, agar masyarakat dan DPRD Majalengka serta elemen masyarakat terkait lainnya dapat bersama-sama mengawal proses persidangan etik ini.
Ia pun mengingatkan, agar masyarakat tidak terbuai oleh narasi yang disampaikan KPU Majalengka terkait rekrutmen badan adhoc yang dilakukan sesuai dengan prosedur nanti dalam persidangan.
"Dari data menunjukkan bahwa terdapat empat aduan masyarakat terkait kode etik KPU Kabupaten Majalengka terkait rekrutmen adhoc ke DKPP,"katanya.
Data DKPP terdapat empat aduan masyarakat terkait kode etik KPU Kabupaten Majalengka dalam hal rekrutmen adhoc ke DKPP telah lolos verifikasi administrasi dan akan memasuki tahapan persidangan kode etik dengan nomor laporan Nomor 50-P/L-DKPP/II/2023, nomor 72-P/L-DKPP/III/2023, Nomor 73-P/L-DKPP/III/2023, nomor 74-P/L-DKPP/III/2023.
Salah satu gugatan yang diajukan, sambung dia, terkait pelolosan seorang mantan calon legislatif dalam proses rekrutmen badan adhoc PPS di Kabupaten Majalengka belum lama ini.
"Saya menduga bahwa dalam praktek penyelenggaraan negara, lima komisioner KPU Kabupaten Majalengka diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu, melanggar HAM, saat perekrutan badan adhoc PPS Pemilu 2024,"kata dia melalui siaran pers yang diterima wartawan.