Jelang Pemilu 2024, 5 Anggota KPU Majalengka Akan Jalani Sidang DKPP Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

- 9 Mei 2023, 13:04 WIB
Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada kanan dan Pengadu Singgih Prabowo aktivis GMNI sebagai pengadu ke DKPP terkati dugaan penyalanggunaan wewenang
Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada kanan dan Pengadu Singgih Prabowo aktivis GMNI sebagai pengadu ke DKPP terkati dugaan penyalanggunaan wewenang /Jejep/

KABARCIREBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka akan menjalani uji sidang di hadapan majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Bandung terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan salah seorang pengadu.

Singgih Prabowo, pengadu anggota KPU Majalengka berharap, agar masyarakat dan DPRD Majalengka serta elemen masyarakat terkait lainnya dapat bersama-sama mengawal proses persidangan etik ini.

Ia pun mengingatkan, agar masyarakat tidak terbuai oleh narasi yang disampaikan KPU Majalengka terkait rekrutmen badan adhoc yang dilakukan sesuai dengan prosedur nanti dalam persidangan.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Majalengka Sambut Hangat Kehadiran Mendadak Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.Ini Agenda Utamanya

"Dari data menunjukkan bahwa terdapat empat aduan masyarakat terkait kode etik KPU Kabupaten Majalengka terkait rekrutmen adhoc ke DKPP,"katanya.

Data DKPP terdapat empat aduan masyarakat terkait kode etik KPU Kabupaten Majalengka dalam hal rekrutmen adhoc ke DKPP telah lolos verifikasi administrasi dan akan memasuki tahapan persidangan kode etik dengan nomor laporan Nomor 50-P/L-DKPP/II/2023, nomor 72-P/L-DKPP/III/2023, Nomor 73-P/L-DKPP/III/2023, nomor 74-P/L-DKPP/III/2023.

Salah satu gugatan yang diajukan, sambung dia, terkait pelolosan seorang mantan calon legislatif dalam proses rekrutmen badan adhoc PPS di Kabupaten Majalengka belum lama ini.

Baca Juga: Ini Syarat PJ Bupati. Sekda Majalengka Eman Suherman Berpeluang Besar Jadi Pj Bupati : Siapakah Calon Terkuat?

"Saya menduga bahwa dalam praktek penyelenggaraan negara, lima komisioner KPU Kabupaten Majalengka diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu, melanggar HAM, saat perekrutan badan adhoc PPS Pemilu 2024,"kata dia melalui siaran pers yang diterima wartawan.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x