"Dia kita amankan di kamar kosnya di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener," ungkap Fahri.
Dari keterangan RH ini ada pelaku lainnya yang berada Desa Jatisawit, Kecamatan Jatibarang. Indramayu. Namun di rumah kontrakannya para pelaku sudah tidak ada hanya ditemukan barang bukti. Terhadap pelaku yang sudah diamankan terancam hukuman Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Udi/KC).***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.