BPK Tidak Bisa Diintervensi, Kuningan ke-9 Kalinya Meraih Predikat Opini WTP

- 17 Mei 2023, 06:30 WIB
Sekda Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar.
Sekda Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar. /Iyan Irwandi/KC/

Karena pengertian dari konsep Opini WTP itu sendiri adalah bebas dari salah saji yang material. Artinya sesuai SAP seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 71 tahun 2010.

Dan kalau pun ada kesalahan, tidak melebihi ambang batas material. Serta tidak ada pembatasan lingkup yang material atau sangat material. Artinya tidak ada nilai yang ditutup-tutupi penjelasannya.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jabar, Paula Henry Simatupang mengatakan, bahwa pemberian predikat Opini WTP.

Adalah atas dasar penyajian laporan keuangan yang sudah dilakukan secara wajar dalam semua hal sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.

Opini adalah pernyataan profesional pemeriksa atas kewajaran laporan keuangan yang dikeluarkan oleh BPK.

Namun bukan jaminan bahwa laporannya terbebas dari salah saji. Hanya saja, dapat dipastikan apabila pemda mendapatkan Opini WTP, maka terbebas dari salah saji yang material.

Untuk itu, dirinya berharap pemda agar dapat melakukan strategi dengan rasionalisasi belanja dan membuat kegiatan skala prioritas.

Sehingga satu rupiah uang rakyat mesti bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Karena pengelolaan keuangan daerah harus transfaran dan akuntabel. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x