KABARCIREBON - Bukhori Yusuf (BY), anggota DPR RI dari Fraksi PKS, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR pada Senin (22/5/2023). Ia dituding telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istri keduanya, M (30 tahun).
Bertugas di Komisi VIII yang membidangi urusan agama dan sosial, Bukhori Yusuf dituding istri keduanya melakukan penganiayaan antara lain menginjak sang istri saat sedang hamil hingga mengalami pendarahan.
Kelakuan Bukhori Yusuf itu diungkap oleh pengacara korban, Srimiguna dalam siaran pers pada akhir pekan kemarin. Srimiguna juga mewakili korban melaporkan Bukhori Yusuf ke MKD.
Baca Juga: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H Pepep Saeful Hidayat : Empat Pilar Kebangsaan Jadi Pondasi Negara
Selain melapor ke MKD, M dan pengacaranya juga sudah melaporkan Bukhori Yusuf ke kepolisian yakni Polrestabes Kota Bandung pada akhir 2022 lalu dan ke Bareskrim Polri.
Srimiguna menyatakan, dugaan KDRT yang menimpa M terjadi selama tahun 2022, dan terakhir pada November 2022.