Polisi di Kuningan akan Kembali Melakukan Tilang Manual, Ini Jenis Pelanggar Lalu Lintasnya

- 27 Mei 2023, 06:30 WIB
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP. Vino Lestari.
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP. Vino Lestari. /Iyan Irwandi/KC/

Baca Juga: Anak Ketua NasDem dan Eks Anggota DPRD Provinsi Jabar Fraksi Demokrat Dipasang di Dapil 5 Kuningan

Tetapi khusus bagi mereka yang telah mengikuti assessment uji kelayakan atau yang sudah dinyatakan benar-benar layak oleh Polda Jabar.

Namun sampai saat ini, hasil assessment tersebut belum keluar.

Sedangkan sasaran tilang manual adalah jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang tidak tercover oleh electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Baca Juga: Mantap akan Menyalonkan Bupati Kuningan, Istri dan Anak Ketua Gerindra Dipasang Nyaleg

Di antaranya, tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK), tidak mengenakan helm. 

Melawan arus dan berbagai jenis pelanggaran lainnya yang tidak terditeksi kamera.

Artinya, tilang manual tidak akan dilaksanakan secara stasioner namun hunting atau pelanggaran yang terlihat kasat secara mata.

Baca Juga: Apes, Pembunuh Janda Tua di Kuningan Tertangkap ketika akan Mengambil Sepeda Motornya di Rumah Korban

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x