KABARCIREBON - Hendak tawuran di konten Media Sosial (Medsos), polisi tangkap 5 pemuda diduga anggota geng motor di wilayah Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, pada Minggu, 28 Mei 2023 dini hari.
Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Kesambi, Iptu Rudiana,mengatakan, upaya menjaga keamanan dan mencegah aksi kekerasan polisi bergerak cepat berdasarkan laporan tersebut dan mengamankan 5 pemuda yang diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis samurai.
"Penangkapan 5 pemuda yang di duga anggota geng motor tersebut berdasarkan laporan warga yang melihat sekelompok pemuda membawa sajam," katanya.
Satu orang terbukti membawa sajam, sementara itu yang lainya sebagai saksi dan dipulangkan setelah di jemput orang tuanya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1991 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Masyarakat agar tidak terlibat dalam aksi tawuran dan menggunakan kekerasan sebagai penyelesaian masalah," pesan Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja.(Jaka/KC).***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.