Disurati Bawaslu, Ketua PPK Cidahu Dipanggil BKPSDM Kuningan

- 1 Juni 2023, 05:30 WIB
Sekretaris BKPSDM Kuningan, Dodi Sudiana.
Sekretaris BKPSDM Kuningan, Dodi Sudiana. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Paska disurati Badan Pegawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) tertanggal 30 Mei 2023 tentang rekomendasi pelanggaran etika netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan tidak tinggal diam.

Namun pada Rabu 31 Mei, langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pemanggilan langsung terhadap Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cidahu, S di kantor setempat.

Baca Juga: Soal Penanganan Kasus Ketua PPK Cidahu yang Berstatus ASN, Sekda dan BKPSDM Kuningan Saling Tunggu

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui latar belakang permasalahan tentang tudingan ketidaknetralan atau keberpihakanpenyelenggara pemilu yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Terhadap bakal calon legislatif (Bacaleg) salah satu partai politik (Parpol). Apakah disengaja atau faktor ketidaktahuan atau hal-hal lainnya supaya segala sesuatunya lebih jelas.

"Kemarin kita mendapatkan surat rekomendasi dari Bawaslu dan langsung bergerak cepat dengan menindaklanjutinya hari ini," tutur Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kuningan, Dodi Sudiana.

Baca Juga: PPK Cidahu Melanggar Etika ASN, Ketua Bawaslu Kuningan: Rekomendasinya Telah Diserahkan ke KPU dan BKPSDM

Menurutnya, hasil pemanggilan sekarang ini, akan menjadi bahan pembahasan pada rapat tim netralitas  ASN.

Terdiri  dari BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum dan Badan Kesatuan Bangsa & Politik (Bakesbangpol). Apakah PNS tersebut melanggar kode etik atau disiplin pegawai.

Sedangkan kejadian seperti ini harus menjadi cerminan dan perhatian bagi seluruh ASN.

Baca Juga: Soal Ketua PPK Cidahu yang Diduga Tidak Netral, Bawaslu Kuningan Harus Melakukan Investigasi

Baik yang bertugas di satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sekolah maupun kecamatan agar berhati-hati sekaligus bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos).

Jangan sampai malah menjadi bumerang karena sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 94 tahun 2021 tentang PNS.

Walau memiliki hak pilih tapi dilarang berpihak kepada calon legislatif (Caleg), calon bupati (Cabup), calon gubernur (Cagub) dan calon presiden (Capres).

Baca Juga: Soal Kasus Ketua PPK Cidahu yang Berstatus ASN, BKPSDM Kuningan Menunggu Petunjuk Pimpinan

"Insha Allah. Maksimal dalam kurun waktu seminggu, sudah ada putusan dari tim netralitas ASN.

Karena secepatnya bakal dibahas dengan mengacu pada ketentuan aturan yang berlaku," tuturnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan menyebutkan, pihaknya telah menangani persoalan tersebut sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Sanksi yang Dijatuhkan KPU Kurang Tepat, Ketua Gerindra Kuningan: Sehebat Apa Sih Ketua PPK Cidahu

Hal itu diawali dengan pemanggilan oleh Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cidahu kepada para pihak terkait baik terduga ketua PPK Cidahu maupun saksi-saksi lain.

Dari hasil pemeriksaan tersebut menyimpulkan bahwa ketua PPK Cidahu melanggar etika netralitas selaku ASN dan juga sebagai penyelenggara pemilu.

Sehingga sesuai kewenangannya, Bawaslu tidak bisa menjatuhkan sanksi tetapi sebatas merekomendasikannya kepada pihak terkait. Yakni, KPU dan BKPSDM.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Sosidiklih, SDM & Parmas) KPU Kabupaten Kuningan, Dudung Abdu Salam mengatakan.

Bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap ketua PPK Cidahu.

Badan adhock tersebut meminta maaf atas kekhilafan karena meneruskan share atau menyebarkan flyer bacaleg salah satu parpol dari orang lain.

Bahkan yang bersangkutan mengakui telah melakukan tabayun atau konfirmasi dengan orang yang telah melaporkannya.

Tapi proses tersebut dimediasi oleh Panwascam Cidahu pada tanggal 15 Mei 2023 lalu di sekretariat panwascam setempat.

Pertemuan kedua belah pihak tersebut menyepakati untuk bersama-sama menjaga netralitas sebagai penyelengga pemilu.

Pelapor menganggap kejadian ini sebagai pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu untuk menjaga netralitas. Dan terlapor pun mengakui atas kehilapan yang dilakukan.

Atas kejadian tersebut, ketua PPK Kecamatan Cidahu diwarning atau diberikan peringatan keras sesuai hasil pleno KPU.

Jika ke depannya malah kembali melakukan hal serupa atau tindakan-tindakan yang masuk pelanggaran berat, maka sanksinya bisa diberhentikan.

Sebelumnya, Kabupaten Kuningan sempat dihebohkan dengan beredarnya sebuah flyer yang berisi tentang sosok bacaleg.

Baik dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten dan provinsi serta dewan perwakilan rakyat (DPR) RI salah satu parpol.

Hal itu dikarenakan menyeret nama ketua PPK Cidahu yang berstatus PNS. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x