Soal Penanganan Kasus Ketua PPK Cidahu yang Berstatus ASN, Sekda dan BKPSDM Kuningan Saling Tunggu

- 30 Mei 2023, 06:30 WIB
Sekda Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar.
Sekda Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Meski kejadian dugaan tidak netralnya Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cidahu, S sudah cukup lama tapi proses penanganan kasus secara kepegawaiannya masih belum jelas.

Padahal penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) tersebut berstatus aparatur sipil negara (ASN) di salah satu lembaga pendidikan.

Hal itu dikarenakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Sanksi yang Dijatuhkan KPU Kurang Tepat, Ketua Gerindra Kuningan: Sehebat Apa Sih Ketua PPK Cidahu

Masih menunggu perintah dari pimpinan untuk penanganan kasus yang sempat menghebohkan kota kuda.

Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan juga menunggu dulu laporan dari lembaga kepegawaian tersebut.

"Saya masih belum menerima laporan dari BKPSDM-nya," kata Sekda Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, Senin 29 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x