Menurut Dian, dalam menangani persoalan ini harus dilakukan secara hati-hati dan tidak gegabah.
Sehingga dirinya masih menunggu pula laporan dari BKPSDM selaku satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkaitnya.
Terutama surat rekomendasi yang dilayangkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan.
Baca Juga: Soal Ketua PPK Cidahu yang Diduga Tidak Netral, Bawaslu Kuningan Harus Melakukan Investigasi
Karena nantinya, setelah adanya surat rekomendasi dari pengawas pemilihan umum (Pemilu) tersebut.
Ketua PPK Cidahu dalam kapasitasnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) bisa dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai keterangan.
Atau dikonfirmasi guna melakukan crosscek akan kebenaran informasi dugaan tidak netral atau keberpihakan pada bakal calon legislatif (Bacaleg) salah satu partai politik (Parpol).
Baca Juga: Soal Kasus Ketua PPK Cidahu yang Berstatus ASN, BKPSDM Kuningan Menunggu Petunjuk Pimpinan