Soal Penanganan Kasus Ketua PPK Cidahu yang Berstatus ASN, Sekda dan BKPSDM Kuningan Saling Tunggu

- 30 Mei 2023, 06:30 WIB
Sekda Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar.
Sekda Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar. /Iyan Irwandi/KC/

Misal, foto-foto dan sebagainya. Selain itu, terbukti atau tidaknya setelah ada pemanggilan yang diputuskan oleh tim yang terdiri dari berbagai unsur terkait.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan menyebutkan, pihaknya telah menangani persoalan tersebut sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Hal itu diawali dengan pemanggilan oleh Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cidahu kepada para pihak terkait baik terduga ketua PPK Cidahu maupun saksi-saksi lain.

Dari hasil pemeriksaan tersebut menyimpulkan bahwa ketua PPK Cidahu melanggar etika netralitas selaku ASN dan juga sebagai penyelenggara pemilu.

Sehingga sesuai kewenangannya, Bawaslu tidak bisa menjatuhkan sanksi tetapi sebatas merekomendasikannya kepada pihak terkait. Yakni, KPU dan BKPSDM. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x