Soal Penanganan Kasus Ketua PPK Cidahu yang Berstatus ASN, Sekda dan BKPSDM Kuningan Saling Tunggu

- 30 Mei 2023, 06:30 WIB
Sekda Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar.
Sekda Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Meski kejadian dugaan tidak netralnya Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cidahu, S sudah cukup lama tapi proses penanganan kasus secara kepegawaiannya masih belum jelas.

Padahal penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) tersebut berstatus aparatur sipil negara (ASN) di salah satu lembaga pendidikan.

Hal itu dikarenakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Sanksi yang Dijatuhkan KPU Kurang Tepat, Ketua Gerindra Kuningan: Sehebat Apa Sih Ketua PPK Cidahu

Masih menunggu perintah dari pimpinan untuk penanganan kasus yang sempat menghebohkan kota kuda.

Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan juga menunggu dulu laporan dari lembaga kepegawaian tersebut.

"Saya masih belum menerima laporan dari BKPSDM-nya," kata Sekda Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, Senin 29 Mei 2023.

Baca Juga: PPK Cidahu Melanggar Etika ASN, Ketua Bawaslu Kuningan: Rekomendasinya Telah Diserahkan ke KPU dan BKPSDM

Menurut Dian, dalam menangani persoalan ini harus dilakukan secara hati-hati dan tidak gegabah.

Sehingga dirinya masih menunggu pula laporan dari BKPSDM selaku satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkaitnya.

Terutama surat rekomendasi yang dilayangkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Soal Ketua PPK Cidahu yang Diduga Tidak Netral, Bawaslu Kuningan Harus Melakukan Investigasi

Karena nantinya, setelah adanya surat rekomendasi dari pengawas pemilihan umum (Pemilu) tersebut.

Ketua PPK Cidahu dalam kapasitasnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) bisa dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai keterangan.

Atau dikonfirmasi guna melakukan crosscek akan kebenaran informasi dugaan tidak netral atau keberpihakan pada bakal calon legislatif (Bacaleg) salah satu partai politik (Parpol).

Baca Juga: Soal Kasus Ketua PPK Cidahu yang Berstatus ASN, BKPSDM Kuningan Menunggu Petunjuk Pimpinan

Setelah itu, apabila terbukti bersalah, maka akan ditindaklanjuti dengan rapat tim untuk menentukan jenis sanksi atau hukuman disiplinnya.

"Nanti kita bisa undang Inspektorat, kepala Bagian Hukum Setda, atasan dari ASN bersangkutan serta pihak terkait lainnya," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Kuningan, Neneng Nurlela Sari.

Baca Juga: Menyebarkan Flyer Bacaleg Salah Satu Parpol, Ketua PPK Kecamatan Cidahu Kuningan Diwarning

Mengaku masih menunggu petunjuk dari pimpinan untuk penanganan permasalahan tersebut.

Namun dirinya menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.

Bahwa seorang PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota dewan. Karena jika sampai terbukti, maka sanksi disiplin sudah menanti.

Hanya saja, guna memperkuat dugaan ketidaknetralan seorang ASN tersebut, tidak bisa sembarangan tetapi mesti disertai bukti-bukti pendukungnya.

Misal, foto-foto dan sebagainya. Selain itu, terbukti atau tidaknya setelah ada pemanggilan yang diputuskan oleh tim yang terdiri dari berbagai unsur terkait.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan menyebutkan, pihaknya telah menangani persoalan tersebut sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Hal itu diawali dengan pemanggilan oleh Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cidahu kepada para pihak terkait baik terduga ketua PPK Cidahu maupun saksi-saksi lain.

Dari hasil pemeriksaan tersebut menyimpulkan bahwa ketua PPK Cidahu melanggar etika netralitas selaku ASN dan juga sebagai penyelenggara pemilu.

Sehingga sesuai kewenangannya, Bawaslu tidak bisa menjatuhkan sanksi tetapi sebatas merekomendasikannya kepada pihak terkait. Yakni, KPU dan BKPSDM. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x