Soal Penanganan Kasus Ketua PPK Cidahu yang Berstatus ASN, Sekda dan BKPSDM Kuningan Saling Tunggu

- 30 Mei 2023, 06:30 WIB
Sekda Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar.
Sekda Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar. /Iyan Irwandi/KC/

Setelah itu, apabila terbukti bersalah, maka akan ditindaklanjuti dengan rapat tim untuk menentukan jenis sanksi atau hukuman disiplinnya.

"Nanti kita bisa undang Inspektorat, kepala Bagian Hukum Setda, atasan dari ASN bersangkutan serta pihak terkait lainnya," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Kuningan, Neneng Nurlela Sari.

Baca Juga: Menyebarkan Flyer Bacaleg Salah Satu Parpol, Ketua PPK Kecamatan Cidahu Kuningan Diwarning

Mengaku masih menunggu petunjuk dari pimpinan untuk penanganan permasalahan tersebut.

Namun dirinya menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.

Bahwa seorang PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota dewan. Karena jika sampai terbukti, maka sanksi disiplin sudah menanti.

Hanya saja, guna memperkuat dugaan ketidaknetralan seorang ASN tersebut, tidak bisa sembarangan tetapi mesti disertai bukti-bukti pendukungnya.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x