"Nah, yang enam ini, kita sudah komunikasi dengan BPN untuk yang HGB - nya sudah habis tidak perlu diperpanjang. Kecuali disitu masih ada kapling atau unit komersil yang belum terjual. Artinya, BPN wajib menerima ketika tidak ada unit atau kapling," katanya.
Ketua RW 14 TTI, Andri Pamuji menyampaikan, di TTI itu ada 1547 kapling, dan sudah berdiri selama 28 tahun. Sayangnya aset perumahan ini belum juga diserahkanterimakan ke Pemda.
"Kami sudah bosan. Audiensi terus. Demo juga sudah. Tapi tetap saja belum ditindaklanjuti. Berkasnya masih numpuk," kata Andri.
Baca Juga: Jadwal Persib Liga 1 Musin Depan, Laga Perdana Versus MU
Menurutnya, selama ini hasilnya warga selalu dipingpong. Bahkan, kedatangannya ke DPRD ada bahasa serahterima aset developer ke pemerintah daerah. Ternyata hasilnya masih bersifat aspirasi.