"Saya mendengarkan aspirasi dan keluhan, soal fasum dan fasos. Dan sudah 28 tahun belum diserahterimakan aset pengembang ke Pemda. Alhamdulillah, setelah bertemu, saya akan turun tangan untuk menyelesaikannya. Karena kami sudah komitmen dengan dinas terkait," kata Yoga.
Baca Juga: Puluhan Ribu Kader Banteng Siap Sambut Ganjar di Cirebon
Sebetulnya, kata dia, persyaratan serah terima aset itu mudah. Pemerintah daerah jangan mempersulit. Syarat di antaranya adalah adanya sertifikat, site plan, pengembang perumahan masih ada, tidak kabur untuk menghibahkan pelimpahan aset. Terakhir, dari BKAD memberitaacarakan serahterima.
"Kita akui, ketika Pemda sudah menerima aset limpahan dari pengembang jadi beban Pemda. Tapi itu sudah menjadi tanggung jawab Pemda. Apalagi, warga perumahan TTI menuntut sudah 28 tahun perumahan berdiri belum diserahterimakan," ujarnya.
Ia menyampaikan, meskipun menurut pengembang permohonan developer kaitan penyerahan PSU itu terkendala di dokumen, lantaran untuk sertifikat yang masuk ke area fasum fasos dari 14 HGB, ada enam yang mati, sejatinya bisa diurus.
Baca Juga: Suhu Panas Arab Saudi Capai 44 Derajat, Jemaah Haji Indonesia Banyak Alami Gangguan Kesehatan