Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Dorong PSU Perumahan TTI Diserahkan ke Pemda

- 2 Juni 2023, 13:51 WIB
Rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon bersama warga dan developer perumahan TTI Cirebon.
Rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon bersama warga dan developer perumahan TTI Cirebon. /Ismail Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon mendorong prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di perumahan Taman Tukmudal Indah (TTI) segera diserahkan ke pemerintah daerah (Pemda) setempat.

Seperti diketahui, warga perumahan setempat mengeluh. Sebab, sudah 28 tahun PSU di perumahan tersebut tak kunjung diserahterimakan ke pemerintah daerah. Aksi demo warga pun seolah tak direspons. Hanya tumpukan dokumen yang didapat. 

Akhirnya, masalah tersebut dibawa ke DPRD dan Komisi III memfasilitasinya melalui rapat kerja yang digelar di ruang komisi III, belum lama ini.

Baca Juga: Ini Dia Rekomendasi Beberapa Aneka Kuliner Nasi Liwet di Cirebon yang Perlu Anda Coba

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan memastikan, usai rapat masalah PSU di TTI selesai. Bahkan, pihaknya akan mengawal masalah serah terima aset developer perumahan TTI ke pemerintah daerah. 

Terlebih, semua pihak dihadirkan dalam rapat bersama, baik itu developernya, warga perumahan, kelurahan, termasuk BKAD dan DPKPP.  

"Saya mendengarkan aspirasi dan keluhan, soal fasum dan fasos. Dan sudah 28 tahun belum diserahterimakan aset pengembang ke Pemda. Alhamdulillah, setelah bertemu, saya akan turun tangan untuk menyelesaikannya. Karena kami sudah komitmen dengan dinas terkait," kata Yoga.

Baca Juga: Puluhan Ribu Kader Banteng Siap Sambut Ganjar di Cirebon

Sebetulnya, kata dia, persyaratan serah terima aset itu mudah. Pemerintah daerah jangan mempersulit. Syarat di antaranya adalah adanya sertifikat, site plan, pengembang perumahan masih ada, tidak kabur untuk menghibahkan pelimpahan aset. Terakhir, dari BKAD memberitaacarakan serahterima. 

"Kita akui, ketika Pemda sudah menerima aset limpahan dari pengembang jadi beban Pemda. Tapi itu sudah menjadi tanggung jawab Pemda. Apalagi, warga perumahan TTI menuntut sudah 28 tahun perumahan berdiri belum diserahterimakan," ujarnya. 

Ia menyampaikan, meskipun menurut pengembang permohonan developer kaitan penyerahan PSU itu terkendala di dokumen, lantaran untuk sertifikat yang masuk ke area fasum fasos dari 14 HGB, ada enam yang mati, sejatinya bisa diurus. 

Baca Juga: Suhu Panas Arab Saudi Capai 44 Derajat, Jemaah Haji Indonesia Banyak Alami Gangguan Kesehatan

"Nah, yang enam ini, kita sudah komunikasi dengan BPN untuk yang HGB - nya sudah habis tidak perlu diperpanjang. Kecuali disitu masih ada kapling atau unit komersil yang belum terjual. Artinya, BPN wajib menerima ketika tidak ada unit atau kapling," katanya.

Ketua RW 14 TTI, Andri Pamuji menyampaikan, di TTI itu ada 1547 kapling, dan sudah berdiri selama 28 tahun. Sayangnya aset perumahan ini belum juga diserahkanterimakan ke Pemda. 

"Kami sudah bosan. Audiensi terus. Demo juga sudah. Tapi tetap saja belum ditindaklanjuti. Berkasnya masih numpuk," kata Andri. 

Baca Juga: Jadwal Persib Liga 1 Musin Depan, Laga Perdana Versus MU

Menurutnya, selama ini hasilnya warga selalu dipingpong. Bahkan, kedatangannya ke DPRD ada bahasa serahterima aset developer ke pemerintah daerah. Ternyata hasilnya masih bersifat aspirasi.

"Saya kaget, kirain beres. Tahunya masih aspirasi. Karena itu, kami minta dibantu oleh DPRD jangan sampai nanti nanti terus. Kami harap keluar dari ruang rapat komisi III ada kabar gembira," ungkapnya.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x