Inilah Info Jadwal Terbaru SIM Keliling Kabupaten Indramayu Juni 2023, Lengkap dengan Tarif dan Persyaratannya

- 5 Juni 2023, 05:09 WIB
Ilustrasi SIM Keliling
Ilustrasi SIM Keliling /Deasy Rafianty/Jurnal Gaya

KABARCIREBON - Inilah jadwal SIM Keliling dari Sat Lantas Polres Indramayu bagi warga Kabupaten Indramayu lengkap dengan tarif dan persyaratannya.

SIM Keliling ditujukan untuk dapat membantu dan memudahkan masayrakat dalam soal pengajuan pengurusan SIM.

Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.

Baca Juga: Inilah Jadwal Terbaru SIM Keliling Kabupaten Majalengka Juni 2023, Lengkap dengan Tarif dan Persyaratannya

Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.

Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kabupaten Indramayu untuk Juni 2023:

-Senin, SIM Keliling bertempat di Pasar Patrol

Baca Juga: Inilah Info Jadwal Terbaru SIM Keliling Kota Cirebon Juni 2023, Lengkap dengan Tarif dan Persyaratannya

-Selasa, SIM Keliling bertempat di Polsek Kandanghaur

-Rabu, SIM Keliling bertempat di Polsek Jatibarang

-Kamis, SIM Keliling bertempat di Pasar Kertasmaya

Baca Juga: Inilah Info Terbaru Jadwal SAMSAT Keliling Kabupaten Cirebon Juni 2023, Lengkap dengan Berbagai Persyaratannya

-Jumat, SIM Keliling bertempat di Simpang 3 Krangampel

Pelayanan dimulai pukul 09.00 -12.00 WIB

Catatat sewaktu-waktu jadwal dan tempat berubah

Baca Juga: Link Live Streaming Celta Vigo vs Barcelona, Mampukah si Biru Langit Bertahan di La Liga Sedang Berlangsung

Persyaratan:

-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling

-Membawa SIM asli yang lama

Baca Juga: Link Live Streaming AC Milan vs Verona Prediksi Mampukah si Kuning Biru Bertahan di Serie A Taklukan Rossoneri

-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan

Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling

Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 60 Tahun 2026 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x