7 Kepala Desa Mencalonkan Anggota Dewan tapi 1 Kades di Kuningan Tidak Mengundurkan Diri Terlebih Dulu

- 6 Juni 2023, 05:30 WIB
Seketaris DPMD Kuningan, H. Akhmad Faruk.
Seketaris DPMD Kuningan, H. Akhmad Faruk. /Iyan Irwandi/KC/

Disinggung, apakah sudah terbit SK Bupati Kuningan terkait pemberhentian para kades bersangkutan, Faruk mengaku tengah diproses.

Namun sk tersebut harus sudah ada sebelum pencermatan rancangan DCT sesuai jadwal KPU di antara tanggal 24 September-3 Oktober 2023.

Sementara itu, yang digunakan oleh para kades dalam melengkapi pembekasan pencalonan.

Hanya cukup menggunakan surat pengunduran diri yang ditandatanganinya dengan dibuktikan tanda terima dari DPMD.

Hal ini menandakan bahwa permohonan pemberhentiannya tidak main-main. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x