"Kalau Pak Asep Bambang tidak mengundurkan diri," kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Kuningan, H. Akhmad Faruk, Senin 5 Juni 2023.
Ia mengatakan, tidak mundurnya dari jabatan kades karena masa jabatan yang bersangkutan akan habis pada tanggal 3 Oktober tahun 2023
Namun pada dasarnya, DPMD menunggu siapa pun yang mengajukan pengunduran diri.
Baca Juga: Elon Carlan Bisa Menjadi Kuda Hitam Kepala Disdikbud Kuningan
Sebab akan menjadi bahan untuk diproses bagaimana ketentuan aturan yang berlaku.
Sehingga ketika ada kades yang hendak mencalonkan legislatif tapi tidak mundur, bukan kewenangannya.
Namun sudah menjadi ranahnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan diawasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Baca Juga: Deputi Pembudayaan Olahraga: Panitia dan Wasit-Juri Potradnas Harus Menjadi Pelayan Paling Seksi