7 Kepala Desa Mencalonkan Anggota Dewan tapi 1 Kades di Kuningan Tidak Mengundurkan Diri Terlebih Dulu

- 6 Juni 2023, 05:30 WIB
Seketaris DPMD Kuningan, H. Akhmad Faruk.
Seketaris DPMD Kuningan, H. Akhmad Faruk. /Iyan Irwandi/KC/

Terutama dalam penentuan, apakah memenuhi syarat atau tidak guna ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).

Prosedur surat pengunduran diri dari jabatan kades dibuat oleh yang bersangkutan untuk dibahas dalam rapat badan perwakilan desa (BPD).

Lalu, diberikan ke Bupati Kuningan, H. Acep Purnama melalui camat setempat.

Baca Juga: Bawaslu Kuningan Temukan Dua Bacaleg yang Daftar di 2 Parpol

Dan selanjutnya diserahkan ke DPMD dengan dibuatkan tanda terima berkas sebagai bukti sekaligus syarat pencalegan.

Artinya, pengunduran diri tersebut bukan hanya dibuat dan ditandatangani oleh yang bersangkutan saja.

Namun melalui proses secara berjenjang karena sebagai syarat yang harus dipenuhi.

Dan bagi mereka yang mundur, tidak bisa ditarik kembali sesuai ketentuan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor: 10 tahun 2023.

"Terlepas nantinya terpilih atau tidak tapi surat pengunduran diri akan diproses sampai terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan tentang pemberhantian sebagai kades. Sehingga tidak bisa ditarik kembali," ucapnya.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x