Dalam 10 Hari Satreskrim Polres Indrmayu Berhasil Meringkus 53 Pelaku dari Berbagai Kasus Tindak Kejahatan

- 7 Juni 2023, 09:27 WIB
Polisi membawa para tersangka yang terlibat kejahatan dan berhasil diringkus dalam operasi Libas
Polisi membawa para tersangka yang terlibat kejahatan dan berhasil diringkus dalam operasi Libas /Foto/Udi/KC/

KABARCIREBON - Dalam sepuluh hari, Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus 53 pelaku kejahatan dalam Operasi Libas Lodaya 2023. Puluhan penjahat ini terlibat dalam berbagai kasus tindak kejahatan. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Hafid Firmansyah, dalam Press Release di Mapolres Indramayu, Selasa (6/6/2023)  mengatakan, pengungkapan kasus ini dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Indramayu dan polsek jajaran di wilayah hukum Polres Indramayu, sejak 27 Mei sampai dengan 5 Juni 2023.

Baca Juga: Ribuan Nasabah di Wilayah Cirebon Meradang, Gara-gara Erornya Fasilitas BI Fast Dialami Sejumlah Perbankan

Para tersangka yang diamankan itu, lanjut Fahri, berasal dari 50 kasus. Mereka terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak lima pelaku, pencurian dengan pemberatan (curat) tujuh pelaku, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) enam pelaku, premanisme 32 pelaku dan geng motor tiga pelaku.

" Dari tersangka yang diamankan itu, ada beberapa di antaranya yang merupakan DPO dalam kasus yang telah diungkap beberapa waktu sebelumnya, " paparnya.

Salah satu DPO kasus curas terjadi di Kecamatan Juntinyuat dan Karangampel. Bahkan DPO ini merupakan pelaku utama yang mengacungkan senjata tajam untuk menakuti korbannya.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x