KABARCIREBON - Dalam sepuluh hari, Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus 53 pelaku kejahatan dalam Operasi Libas Lodaya 2023. Puluhan penjahat ini terlibat dalam berbagai kasus tindak kejahatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Hafid Firmansyah, dalam Press Release di Mapolres Indramayu, Selasa (6/6/2023) mengatakan, pengungkapan kasus ini dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Indramayu dan polsek jajaran di wilayah hukum Polres Indramayu, sejak 27 Mei sampai dengan 5 Juni 2023.
Para tersangka yang diamankan itu, lanjut Fahri, berasal dari 50 kasus. Mereka terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak lima pelaku, pencurian dengan pemberatan (curat) tujuh pelaku, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) enam pelaku, premanisme 32 pelaku dan geng motor tiga pelaku.
" Dari tersangka yang diamankan itu, ada beberapa di antaranya yang merupakan DPO dalam kasus yang telah diungkap beberapa waktu sebelumnya, " paparnya.
Salah satu DPO kasus curas terjadi di Kecamatan Juntinyuat dan Karangampel. Bahkan DPO ini merupakan pelaku utama yang mengacungkan senjata tajam untuk menakuti korbannya.