Mesi demikian, tidak semua pejabat yang ikuti uji kompetensi secara otomatis kena mutas. Mutasi berlaku bagi pejabat eselon II yang nilainya rendah, kinerja tidak maksimal, dan program kerja tidak sejalan dengan visi misi Nashrudin Azis sebagai wali kota.
"Itu yang menjadi pertimbangan. Kalau programnya tidak cocok atau tidak sesuai dengan visi misi saya sebagai wali kota ya tentu harus diganti," tandasnya.
Baca Juga: Pengadaan Antropometri Rp 22 Miliar Disorot, Dinkes Diduga Kondisikan Pemenang
"Saya bekerja sampai dengan 12 Desember 2023. Saya tetap akan melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu sesuai kewenangan sebagai seorang kepala daerah," tuturnya.
Kapan mutasi digelar?
Jika masa jabatan Wali Kota Cirebon berakhir tanggal 12 Desember 2023 maka kemungkinan mutasi digelar paling telat tanggal 12 Juni 2023. Mengingat, enam bulan sebelum jabatan berakhir ada aturan kepala daerah tidak boleh mutasi pejabat.
Ketika disinggung usulan pengganti dirinya sebagai PJ Wali Kota, Nashrudin Azis menyatakan hingga saat ini belum ada format seperti itu.
"Belum ada format yang harus saya isi sebagai usulan. Bisa saja nanti PJ dari legislatif, eksekutif atau bahkan dari provinsi. Cuma sampai dengan saat ini saya belum mendapatkan format untuk mengusulkan PJ Wali Kota," tambahnya.***