Jelang Mutasi Pemkot Cirebon, Ini Daftar 16 Pejabat Eselon II yang Ikuti Uji Kompetensi

- 8 Juni 2023, 15:33 WIB
Mutasi Pejabat Eselon II Pemkot Cirebon. Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis saat diwawancari wartawan soal rencana mutasi pejabat eselon II usai memberikan sambutan pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon, Senin 5 Juni 2023.
Mutasi Pejabat Eselon II Pemkot Cirebon. Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis saat diwawancari wartawan soal rencana mutasi pejabat eselon II usai memberikan sambutan pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon, Senin 5 Juni 2023. /Kabar Cirebon/Foto Muhammad Alif Santosa/

KABARCIREBON - Jelang mutasi Pemkot Cirebon, sebanyak 16 pejabat eselon II mengikuti uji kompetensi. Mutasi bakal digelar Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis di akhir masa jabatannya yang berakhir pada 12 Desember 2023.

Sebanyak 16 pejabat eselon II yang telah mengikuti uji kompetensi itu, sedang dalam tahap penilaian. Tim Pansel yang diketuai Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi merekomendasikan 6 pejabat eselon II untuk dimutasi.

Namun, wali kota memiliki hak prerogatif meski pansel mengusulkan enam nama. Jumlah itu bisa bertambah, bisa berkurang atau sesuai usulan. Karena, sebagai wali kota, Nasrudin Azis memiliki pertimbangan lain di luar usulan pansel.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, Pesan Tiket KA Mulai 10 Juni Bisa H-45 dan Mulai 1 Juli Bisa H-90

"Pansel menyerahkan hasil ujikomnya kepada saya, dan memberikan usulan ada 6 yang perlu dimutasi. Dan sampai saat ini, saya belum memutuskan. Bisa 6, kurang bahkan lebih. Siapa saja yang kena mutasi, tunggu tanggal mainnya," kata Wali Kota Nashrudin Azis kepada wartawan.

Informasi yang dihimpun Kabar Cirebon, Kamis, 8 Juni 2023, nama-nama pejabat yang bakal kena mutasi tidak jauh dari 16 pejabat yang mengikuti uji kompetensi. Berikut 16 pejabat eselon II yang mengikuti uji kompetensi.

Baca Juga: LBM PWNU Jabar Bakal Bahas Jalan Rusak dalam Bahtsul Masail

16 Pejabat Eselon II Peserta Uji Kompetensi

1. M Arif Kurniawan
Jabatan Asisten Administrasi Umum

2. Sumanto
Jabatan Asisten Perekonomian dan Pembangunan

3. Eli Haryati
Jabatan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan

4. Agus Suherman
Jabatan Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik

5. Agung Sedijono
Jabatan Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Pembangunan

Baca Juga: Herman Khaeron: Saya Bangga Banyak Warga Hafal Pancasila

6. Irawan Wahyono
Jabatan Kepala Dinas PUTR

7. Iing Daiman
Jabatan Kepala DKUKMPP

8. Agus Sukmanjaya
Jabatan Kepala Disbudpar

9. Adam Nurudin
Jabatan Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan

10. Andi Armawan
Jabatan Kepala Dinas Perhubungan

Baca Juga: Pengurus IDI Cabang Indramayu Resmi Dilantik

11. Ma'ruf Nuryasa
Jabatan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (DKIS)

12. Suwarso Budi Winarno
Jabatan Kepala DP3AKB

13. Sosro Harsono
Jabatan Kepala DPMPTSP

14. Sutikno
Jabatan Kepala Dispora

15. Bintora Tirto
Jabatan Kepala Bakesbangpol

16. Edi Siswoyo
Jabatan Kepala Satpol PP

Baca Juga: 12 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, KPPBC Cirebon Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 7,4 Miliar

Para pejabat eselon II yang mengikuti uji kompetensi itu, ditegaskan wali kota, karena masa jabatannya sudah lebih dari satu tahun. Sehingga, sebagai bentuk evaluasi, uji kompetensi digelar.

Mesi demikian, tidak semua pejabat yang ikuti uji kompetensi secara otomatis kena mutas. Mutasi berlaku bagi pejabat eselon II yang nilainya rendah, kinerja tidak maksimal, dan program kerja tidak sejalan dengan visi misi Nashrudin Azis sebagai wali kota.

"Itu yang menjadi pertimbangan. Kalau programnya tidak cocok atau tidak sesuai dengan visi misi saya sebagai wali kota ya tentu harus diganti," tandasnya.

Baca Juga: Pengadaan Antropometri Rp 22 Miliar Disorot, Dinkes Diduga Kondisikan Pemenang

"Saya bekerja sampai dengan 12 Desember 2023. Saya tetap akan melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu sesuai kewenangan sebagai seorang kepala daerah," tuturnya.

Kapan mutasi digelar?

Jika masa jabatan Wali Kota Cirebon berakhir tanggal 12 Desember 2023 maka kemungkinan mutasi digelar paling telat tanggal 12 Juni 2023. Mengingat, enam bulan sebelum jabatan berakhir ada aturan kepala daerah tidak boleh mutasi pejabat.

Ketika disinggung usulan pengganti dirinya sebagai PJ Wali Kota, Nashrudin Azis menyatakan hingga saat ini belum ada format seperti itu.

"Belum ada format yang harus saya isi sebagai usulan. Bisa saja nanti PJ dari legislatif, eksekutif atau bahkan dari provinsi. Cuma sampai dengan saat ini saya belum mendapatkan format untuk mengusulkan PJ Wali Kota," tambahnya.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x