Diduga Melakukan Perdagangan Orang, Dirut Perusahaan Pengiriman TKI Asal Cirebon Terancam 15 Tahun Penjara

- 11 Juni 2023, 05:30 WIB
Kapolres Kuningan, AKBP, Willy Andrian (tengah) memperlihatkan foto tersangka  perdagangan orang.
Kapolres Kuningan, AKBP, Willy Andrian (tengah) memperlihatkan foto tersangka perdagangan orang. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Seorang direktur utama (Dirut) perusahaan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Cirebon, N (50 tahun).

Diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sehingga terancam 15 tahun hukuman pidana penjara. Sedangkan korbannya sendiri adalah K (44 tahun) warga Kabupaten Kuningan.

Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Anggi Eko Prasetyo menyebutkan.

Baca Juga: Merasa Difitnah Terkait Mega Proyek PJU di Kuningan, Owner Bandell Jatim Beberkan Kejadian Sebenarnya

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Bunyinya bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan.

Pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah