KABARCIREBON - Seorang direktur utama (Dirut) perusahaan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Cirebon, N (50 tahun).
Diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sehingga terancam 15 tahun hukuman pidana penjara. Sedangkan korbannya sendiri adalah K (44 tahun) warga Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Anggi Eko Prasetyo menyebutkan.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Bunyinya bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan.
Pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan.