Polres Cirebon Kota Tangkap Paman yang Curi Handphone Milik Keponakan

- 12 Juni 2023, 16:15 WIB
/Polres Cirebon Kota menangkap seorang paman yang mencuri handphone milik keponakannya./Iskandar Kabar Cirebon

KABARCIREBON - Sungguh tega kelakuan seorang paman yang satu ini. Paman yang seharusnya melindungi keponakannya, namun justru mencuri handphonenya.

Paman berinisial TO (29 tahun), warga Desa Karangkendal, Kecamatan Kapetakan ini nekat mencuri handphone milik FE (12 tahun) yang merupakan keponakannya sendiri. 

Akibat perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai sopir ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Saat ini, TO mendekam di Polres Cirebon Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Bingung Jauh dari Kantor Layanan? Ini Ada Solusi Mobile Mulai dari Pelaporan Gangguan - Pengaduan Kelistrikan

Kapolres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu mengatakan, aksi tidak patut ditiru ini terjadi pada Jumat (2/6/2023) lalu sekitar pukul 23.50 WIB di kediaman korban. Saat itu, TO yang rumahnya tidak jauh dengan korban langsung mencongkel jendela kamar korban.

"Tersangka TO alias bule ini merupakan paman dari korban. Tersangka mencongkel kamar jendela korban menggunakan gunting," kata Ariek. 

Setelah berhasil masuk kamar korban, tersangka langsung menggasak handphone korban yang saat itu sedang dicas. Korban yang saat itu sedang tidur lalu mengusap mata. Belum sadar dari tidurnya, tersangka lalu membekap kepala dan mulut korban menggunakan bantal leher. Korban tidak diam, ia terus melawan dan berusaha merebut kembali handphonenya sehingga sempat terjadi aksi saling dorong dengan tersangka. 

Baca Juga: SAI Adakan Kopdar Terhadap Komunitas Pegiat Tanaman Anggur

"Saat itu korban terbangun lalu mengusap mata. Sekejap kemudian tersangka reflek membekap korban dengan bantal menutup wajahnya. Saat hendak kabur terjadi saling dorong," tuturnya.

Akibatnya, korban mengalami luka lecet di lengan dan bengkak pada bibirnya. Tersangka sendiri berhasil kabur melalui jendela yang sudah dicongkelnya. Akibat kejadian ini, tersangka terancam hukuman penjara selama sembilan tahun. (Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah