Pemkab Majalengka Berikan Dana Hibah Sebesar Rp9,12 M ke OKP, Penggunaannya Harus Sesuai Proposal Pengajuan

- 15 Juni 2023, 23:38 WIB
Ilustrasi - Dana Hibah
Ilustrasi - Dana Hibah /

KABARCIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memberikan dana hibah untuk sejumlah organisasi kepemudaan (OKP), organisasi Islam, pesantren dan berbagai organisasi lainnya dengan  total dana mencapai Rp 9,125 miliar.

Bupati Majalengka H Karna Sobahi mengungkapkan, bantuan dana hibah untuk organisasi-organisasi kemasyarakatan ini, selain ada yang setiap tahun diberikan, ada pula yang diberikan setiap dua tahun sekali atau  berselang satu tahun.

Ia menyebutkan, bantuan dana hibah yang berlanjut setiap tahun di antaranya diberikan kepada KONI, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), MUI serta Pramuka, yang sifat pekerjaannya bersinergi langsung dengan pemerintah.

Baca Juga: Azis Lantik Belasan Fungsional, akan Ada Pergeseran Pejabat di Lingkungan Pemda Kota Cirebon

Menurutnya, jumlah bantuan dana hibah yang  diterima oleh setiap organisasi bervariasi, sesuai proposal yang diajukan. Karena tidak ada aturan berapa nilai hibah yang harus diberikan kepada setiap penerima.

“Pemberian hibah yang terpenting benar secara kelembagaan, benar secara peruntukannya dan benar secara aturan,”katanya.
 
Bupati menyampaikan, nilai pemberian tergantung kemauan politik dan ketersediaan anggaran. Seperti pada 2022 Pemkab Majalengka menyalurkan dana hibah sebesar Rp 10 miliar. Lalu pada 2024 penerima dana hibah akan lebih diperbanyak, terutama untuk pesantren yang saat ini baru 28 pesantren.

Baca Juga: Luar Biasa, di Kuningan Ternyata Ada Sumber Daya Air untuk Menggerakan Tenaga Listrik

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah