Baca Juga: Guru Besar Kedokteran UI Pinta Pemerintah Indonesia Tetap Gratiskan Vaksinasi Covid-19
Kini, pihaknya menunggu keadilan untuk Wahidin agar laporan penipuan yang dilakukan oleh SW bisa ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kasie Propam Polres Cirebon Kota, Iptu Sukirno mengatakan, dalam memproses sidang disiplin terhadap H, pihaknya mendapatkan limpahan perkara pelanggaran disiplin yang ditangani oleh Polda Jabar.
"Dan perkara yang dilimpahkan ke Polres Cirebon Kota sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, tidak kurang dari 30 hari atau maksimal 30 hari perkara itu harus sudah disidangkan. Atas perintah dari Kapolres Cirebon kota maka perkara pelanggaran disiplin yang melibatkan oknum anggota Polres Cirebon Kota inisial H sudah disidangkan dan sudah mendapatkan sidang disiplin Polres Ciko," ujarnya.(Fanny)