Yang membuat prihatin, ia pun telah mengumpulkan uang sejak anaknya SD karena memang berniat akan memasukkan anaknya daftar di kepolisian. Kini, rumah telah terjual, uang tabungan habis, dan anaknya pun menderita depresi gara-gara tidak lolos.
"Saat tes pertama, sudah langsung tidak lolos," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Wahidin dari Law Firm Harum NS, Harumningsih Surja mengatakan, untuk membuat 'adem' Wahidin, pada tahun 2021 dibuat laporan gantung di Polsek Mundu.
Baca Juga: LBM PWNU Jabar: Hukum Memviralkan Jalan Rusak Boleh
"Laporan gantung atau laporan bodong, yang artinya tidak pernah diproses. Itu hanya untuk bikin adem Pak Wahidin saja," ujarnya.