Kuota Haji Furoda Dijualbelikan, di Cirebon Banyak Calhaj Gagal Berangkat

- 16 Juni 2023, 19:35 WIB
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten Cirebon, H Yuto Nasikin.*
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten Cirebon, H Yuto Nasikin.* /Kabar Cirebon/ Dokumen KC/

KABARCIREBON- Sebanyak 63 jamaah haji Furoda yang diduga illegal, berhasil digagalkan keberangkatannya. Dugaan penipuan ini sempat membuat geger masyarakat Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.

Puluhan calhaj tersebut digagalkan keberangkatannya karena banyak kejanggalan dalam prosesnya, termasuk di antaranya tidak mengantongi visa dan paspor.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten Cirebon, H Yuto Nasikin, mengatakan, proses untuk haji Furoda bukan kewenangan Kemenag daerah. "Furoda itu bukan kewenangan kita," ujar Yuto Nasikin, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim JKM pada Lima Ahli Waris Debitur KUR, Ditarget 3 Juta Debitur Terlindungi

Begitupun dengan pengawasannya, menurut Yuto, pengawasan pelaksanaan haji Furoda dilakukan langsung oleh Kemenag pusat.

Ia juga mengatakan, dulu Kemenag di daerah termasuk di Kabupaten Cirebon hanya diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasinya saja. Namun sejak awal tahun ini, kewenangan tersebut sudah dicabut sehingga para calon jemaah haji Furoda bisa datang langsung ke Imigrasi untuk membuat paspor.

"Sejak awal tahun ini tidak ada lagi rekomendasi untuk umroh dan haji khusus (UHK) ini," kata Yuto.

Yuto menjelaskan para calon haji Furoda tersebut melakukan pendaftarannya langsung melalui travel UHK. Sehingga ketika ada permasalahan dengan pemberangkatannya, masyarakat bisa langsung mendesak pihak travel dimaksud.

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x