KABARCIREBON - Narapidana (Napi) Lapas kelas IIB Indramayu menjadi otak pengedaran Narkotika jenis sabu. Dia adalah A, yang menjalani hukuman di Lapas setempat karena tersangkut kasus narkotika.
Meski menjadi napi, namun dia mampu mengendalikan seorang tersangka inisial S (30 tahun), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
S kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Indramayu dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 100,46 Gram sekira 1 ons lebih. S diamankan oleh Satnarkoba Polres setempat dari rumahnya saat akan bertransaksi barang haram tersebut.
Baca Juga: Miris, TKW Asal Cirebon Sudah 5 Bulan Kerja di Arab Tidak Digaji
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar saat menggelar jumpa pers, Jumat 16/6/2023) mengatakan, pihaknya yang telah mengamankan S lalu dilakukan interogasi.
Tersangka mengaku jika barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari A warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Dari keterangan itu, pihaknya lalu melakukan pengembangan terhadap A yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Indramayu itu.
Hasil pemeriksaan, napi A ini mengatakan kalau dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara memesan kepada E, salah satu warga Jakarta melalui telepon. Dari komunikasi itu, E lantas mengirimkan foto maps/peta dimana narkotika jenis sabu tersebut diletakan. Tak berapa lama, A menyuruh tersangka S untuk segera mengambil dan mengedarkannya.