Baca Juga: Sah, Walikota Azis Lantik Tiga Pejabat Eselon II, Irawan Wahyono Nahkodai Dispora Kota Cirebon
"Namun saat sedang mengedarkan, S tertangkap anggota Satnarkoba bersama barang buktinya, " jelas Fahri didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi yang kerap dipanggil Bang Ote.
Masih dikatakannya, saat jajarannya dilakukan penggeledahan dalam rumah S ditemukan barang bukti lain seperti 1 buah kotak kacamata warna hitam berisi 5 buah plastik klip bening, 1 buah sedotan warna merah yang diruncingkan, uang tunai Rp.150.000,-, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit Handphone serta KTP atas nama pelalu.
Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari tersangka. Tujuannya untuk mengungkap pelaku lain yang diduga sering bertransaksi barang tersebut.
Karena perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada S yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Udi/KC).***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.