Seorang Napi Menjadi Otak Peredaran Sabu 1 Ons dari Dalam Lapas Kelas IIB Indramayu

- 16 Juni 2023, 19:23 WIB
 Anggota Satnarkoba Polres Indramayu menggelandang tersangka pengedar narkoba sabu yang diringkus di rumahnya di Kecamatan Haurgeulis, Jumat (16/6/2023)
Anggota Satnarkoba Polres Indramayu menggelandang tersangka pengedar narkoba sabu yang diringkus di rumahnya di Kecamatan Haurgeulis, Jumat (16/6/2023) /Foto/Udi/KC/

Baca Juga: Sah, Walikota Azis Lantik Tiga Pejabat Eselon II, Irawan Wahyono Nahkodai Dispora Kota Cirebon

"Namun saat sedang mengedarkan, S tertangkap anggota Satnarkoba bersama barang buktinya, " jelas Fahri didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi yang kerap dipanggil Bang Ote.

Masih dikatakannya, saat jajarannya dilakukan penggeledahan dalam rumah S ditemukan barang bukti lain seperti 1 buah kotak kacamata warna hitam berisi 5 buah plastik klip bening, 1 buah sedotan warna merah yang diruncingkan, uang tunai Rp.150.000,-, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit Handphone serta KTP atas nama pelalu.

Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari tersangka. Tujuannya untuk mengungkap pelaku lain yang diduga sering bertransaksi barang tersebut.

Baca Juga: Wisata Edukasi, Puluhan Siswa SDN Sadagori 1 Kota Cirebon Tercengang di Museum Sisa Hartaku Merapi Yogyakarta

Karena perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada S yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Udi/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah