Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku TPPO dengan Iming-Iming Gaji 4,7 Juta Per Bulan

- 16 Juni 2023, 22:10 WIB
Polres Cirebon Kota berhasil menindak pelaku TPPO.
Polres Cirebon Kota berhasil menindak pelaku TPPO. /IST /

KABARCIREBON - Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, kejadian ini terjadi sekitar bulan Desember 2020 pukul 13.00 WIB di rumah korban yang terletak di Desa Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. 

Pelaku mendatangi korban dan menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi dengan iming-iming gaji sebesar Rp 4,7 juta per bulan, serta uang fee sebesar Rp 6 juta jika berangkat melalui pelaku. 

Baca Juga: Siska Karina Dukung Penuh Penerapan P5 Kurikulum Merdeka di SDN 1 Kalikoa

"Pada tanggal 28 Januari 2021, korban diberangkatkan ke Arab Saudi secara perorangan oleh terlapor, tanpa melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia. Setelah itu, korban menghubungi pelapor untuk meminta bantuan pulang ke Indonesia karena sedang sakit," ujarnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, pelapor melaporkan ke layanan terpadu dan diarahkan untuk membuat laporan resmi. 

Selanjutnya, pelapor mendatangi tersangka D, yang kemudian menghubungi R untuk memulangkan korban W. Pada tanggal 4 April 2023, korban akhirnya pulang ke Indonesia.

Baca Juga: Salip Tikungan Toyota Avanza dan Honda Brio, Daihatsu Sigra Tempati Posisi Penjualan Terlaris Mei 2023

"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial D, seorang perempuan berusia 44 tahun, sebagai pelaku utama. Tersangka D ditahan sebagai bagian dari proses penyidikan. Selain itu, terdapat seorang tersangka lain dengan inisial R, seorang pria berusia 60 tahun, yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," papar Kapolres Ciko didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana menempatkan dan atau merekrut pekerja migran indonesia tanpa ijin dan atau tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 jo pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 893 jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ancaman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp 120 Juta dan paling banyak Rp 600 juta. (Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah