KABARCIREBON - Daftar pemilih tetap (DPT) telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan dalam rapat pleno terbuka.
Tetapi warga harus cerdas sekaligus bertanggung jawab dalam menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Pasalnya, seluruh warga kota kuda yang sudah memenuhi segala ketentuan akan memilih calon presiden (Capres) yang disodorkan oleh partai politik (Parpol) pengusung serta pendukungnya.
Baca Juga: CATAT, Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan
Dan akan memilih pula calon legislatif (Caleg) atau calon wakil rakyat yang akan duduk di lembaga legislatif tingkat kabupaten, provinsi dan pusat serta dewan perwakilan daerah (DPD)M RI.
"Warga harus menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan bertanggung jawab karena akan menentukan nasib bangsa untuk lima tahun ke depannya," ujar Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z. Fauzi.
Ia menjelaskan, warga yang tercatat di DPT ada 895.041 orang terdiri dari 451.495 pemilih laki-laki dan 443.546 pemilih perempuan.