Sedangkan basis data yang digunakan berasal dari data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang disediakan oleh pemerintah.
Data tersebut dijadikan daftar pemilih sementara (DPS) setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).
Oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dari tanggal 11 Februari-14 Maret 2023. Lalu, dimuktahirkan lagi menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Pemuktahiran kembali dilakukan untuk menjadikan daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir (DPSHPA). Kemudian dilakukan pemuktahiran lanjutan sekaligus validasi untuk menjadi DPT.
Kendati demikian, bukan berarti telah berakhir karena KPU sendiri akan melaksanakan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb). Tahapan tersebut akan berlangsung hingga 7 Februari 2024.
DPTb itu sendiri merupakan pemilih DPT yang karena alasan tertentu seusai ketentuan peraturan perundang-undangan akan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) lain sehingga hak pilihnya tetap terlindungi.
Baca Juga: Kasat Intelkem Tergeser Kasat Bimas, Kapolres Kuningan Merombak Pasukannya