DPT Pemilu Telah Ditetapkan, Warga Kuningan Harus Cerdas dalam Memilih Capres dan Caleg

- 23 Juni 2023, 06:00 WIB
Melalui rapat sidang pleno terbuka, KPU Kuningan menetapkan DPT untuk pemilu tahun 2024.
Melalui rapat sidang pleno terbuka, KPU Kuningan menetapkan DPT untuk pemilu tahun 2024. /Iyan Irwandi/KC/

Baca Juga: 10 Nomor Telepon Penting di Kabupaten Kuningan yang Bisa Dihubungi dalam Keadaan Darurat, Ini Daftarnya

Sedangkan basis data yang digunakan berasal dari data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang disediakan oleh pemerintah.

Data tersebut dijadikan daftar pemilih sementara (DPS) setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).

Oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dari tanggal 11 Februari-14 Maret 2023.  Lalu, dimuktahirkan lagi menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

Baca Juga: Kuningan Ngotot Minta Kompensasi Air Bersih Naik Lagi Menjadi Rp300/m3, Cirebon Hanya Sanggup Rp250/m3

Pemuktahiran kembali dilakukan untuk menjadikan daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir (DPSHPA). Kemudian dilakukan pemuktahiran lanjutan sekaligus validasi untuk menjadi DPT.

Kendati demikian, bukan berarti telah berakhir karena KPU sendiri akan melaksanakan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb). Tahapan tersebut akan berlangsung hingga 7 Februari 2024.

DPTb itu sendiri merupakan pemilih DPT yang karena alasan tertentu seusai ketentuan peraturan perundang-undangan akan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) lain sehingga hak pilihnya tetap terlindungi.

Baca Juga: Kasat Intelkem Tergeser Kasat Bimas, Kapolres Kuningan Merombak Pasukannya

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah