Warga yang memiliki hak pilih akan menggunakan hak pilihnya di 3.596 TPS yang tersebar di 32 kecamatan dan 376 desa/kelurahan.
Jumlah tersebut sudah termasuk 3 TPS khusus di 2 TPS Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuningan dan 1 TPS di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Multazam Desa Maniskidul Kecamatan Jalaksana.
TPS khusus diajukan oleh lembaga yang bersangkutan untuk memfasilitasi hak pilih petugas dan warga binaan di Lapas Kelas II A.
Baca Juga: Diskopdagperin Kuningan Gelar Pelatihan Koperasi Keren & Modern serta UMKM Naik Kelas
Serta pengurus sekaligus santri Ponpes Al-Multazam asal luar daerah yang tidak memungkingkan mengunakan hak pilih di daerahnya masing-masing.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Kuningan menetapkan DPT untuk pemilu serentak tahun 2024 dalam rapat pleno terbuka di aula setempat.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, Dandim 0615 Kuningan, Letkol. Inf. Bambang Kurniawan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abdul Jalil Hermawan, unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pimpinan parpol.