Polresta Cirebon Amankan Pelaku perusakan dan Pengeroyokan yang Viral di Medsos

- 22 Juni 2023, 19:50 WIB
ANGGOTA Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan FO (26 tahun) pelaku pengeroyokan dan perusakan mobil yang viral di media sosial, Rabu (21/6/2023).*
ANGGOTA Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan FO (26 tahun) pelaku pengeroyokan dan perusakan mobil yang viral di media sosial, Rabu (21/6/2023).* /Kabar Cirebon/ Humas Polresta Cirebon/

Ia menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka merupakan residivis kasus serupa dan dijatuhi vonis hukuman selama 1,5 tahun penjara pada tahun 2019.***

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi

Sumber: Humas Polresta Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah