Bawaslu Rekomendasikan 839 Pemilih yang Harus Dicoret dan Dimasukkan di DPT

- 26 Juni 2023, 18:08 WIB
Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat. /Ismail Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Bawaslu Kabupaten Cirebon memberikan rekomendasi 839 pemilih kepada KPU agar mencoret dan memasukan di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah diplenokan. Jumlah rekomendasi termasuk pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan juga pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon, sekaligus koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat, Sadaruddin Parapat mengatakan, pihaknya sebelum pelaksanaan Pleno Penetapan DPT yang dilakukan KPU sudah lebih dulu memberikan rekomendasi kepada KPU terkait data pemilih.

"Sebelum Pleno dilakukan kami dari Bawaslu sudah memberikan rekomendasi kepada KPU terkait data pemilih. Adapun jumlahnya sebanyak 834 pemilih yang kami rekomendasikan," Ujar Sadaruddin saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).

Baca Juga: Kepala Puskesmas Kota Cirebon: Donor Darah Sangat Penting untuk Membantu Ibu-ibu yang Alami Pendarahan

Sementara itu, lima data pemilih yang direkomendasikan oleh Bawaslu, lanjut Sadaruddin, dilakukan pada saat pelaksanaan Pleno Penetapan DPT. Data pemilih yang direkomendasikan Bawaslu merupakan data TMS dan juga MS yang ditemukan dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam dan juga PKD.

"Jadi total yang sudah kami rekomendasikan kepada KPU sebanyak 839 data, terkait data itu diakomodir atau tidak oleh KPU itu bukan kewenangan kami," katanya.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x