KABARCIREBON - Bawaslu Kabupaten Cirebon memberikan rekomendasi 839 pemilih kepada KPU agar mencoret dan memasukan di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah diplenokan. Jumlah rekomendasi termasuk pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan juga pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon, sekaligus koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat, Sadaruddin Parapat mengatakan, pihaknya sebelum pelaksanaan Pleno Penetapan DPT yang dilakukan KPU sudah lebih dulu memberikan rekomendasi kepada KPU terkait data pemilih.
"Sebelum Pleno dilakukan kami dari Bawaslu sudah memberikan rekomendasi kepada KPU terkait data pemilih. Adapun jumlahnya sebanyak 834 pemilih yang kami rekomendasikan," Ujar Sadaruddin saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).
Sementara itu, lima data pemilih yang direkomendasikan oleh Bawaslu, lanjut Sadaruddin, dilakukan pada saat pelaksanaan Pleno Penetapan DPT. Data pemilih yang direkomendasikan Bawaslu merupakan data TMS dan juga MS yang ditemukan dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam dan juga PKD.
"Jadi total yang sudah kami rekomendasikan kepada KPU sebanyak 839 data, terkait data itu diakomodir atau tidak oleh KPU itu bukan kewenangan kami," katanya.