KABARCIREBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon memberikan surat saran perbaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon terkait Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Awal.
Surat yang bernomor 110/PM.00.02/K.JB-24/6/2023 ini disampaikan sebagai upaya Bawaslu untuk menjaga integritas dan keabsahan proses pemilihan umum yang akan digelar pada tahun 2024.
Surat tersebut disampaikan ke KPU Kota Cirebon bersamaan dengan Rapat Pleno KPU Kota Cirebon, Rabu (21/6) ini.
Baca Juga: AMJ Bupati Cirebon Desember 2023
Surat tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang serta peraturan terkait penyelenggaraan pemilu lainnya.
Termasuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait pengawasan dan penyusunan daftar pemilih.